Kewajibanpenggunaan alat pelindung diri yang mana merupakan peralatan k3 di kantor tertulis dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010. Pengusaha dan perusahaan wajib menyediakan APD Sesuai dengan standar nasional Indonesia untuk para pekerjanya. Peralatan k3 di kantor Pages61 ; This preview shows page 11 - 13 out of 61 pages.preview shows page 11 - 13 out of 61 pages. PersyaratanHydrant Gedung Menurut Standar Nasional & Internasional. Instalasi hydrant gedung tidak bisa sembarangan. Instalasi dan komponen hydrant gedung harus memenuhi standar yang berlaku agar dapat bekerja maksimal dan menghindari kesalahan instalasi. Peraturan-peraturan tersebut yaitu: NFPA 14: Standar pemasangan sistem selang dan pipa tegak. TujuanK3. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja tersebut. Memelihara sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien. Keselamatan Kerja. Vay Tiền Online Chuyển Khoản Ngay. K3 dalam kelistrikan by Narendra Firmansyah Apa itu K3 ? K3 merupakan singkatan dari Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja. Kesehatan dan keselamatan kerja adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan dari K3 Kelistrikan Adapun tujuan dari K3 Kelistrikan adalah sebagai berikut 1. Menjamin kehandalan instalasi listrik sesuai tujuan penggunaanya 2. Mencegah timbulnya akibat listrik Bahaya sentuhan langsung Bahaya sentuhan tidak langsung Bahaya kebakaran Apakah tujuan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kelistrikan ? Keselamatan kerja listrik adalah keselamatan kerja yang bertalian dengan alat, bahan, proses, tempat lingkungan dan cara-cara melakukan pekerjaan. Tujuan dari keselamatan kerja listrik adalah untuk melindungi tenaga kerja atau orang dalam melaksanakan tugas-tugas atau adanya tegangan listrik disekitarnya, baik dalam bentuk instalasi maupun jaringan. Pada dasarnya keselamatan kerja listrik adalah tugas dan kewajiban dari, oleh dan untuk setiap orang yang menyediakan, melayani dan menggunakan daya listrik. Undang undang no. 1 tahun 1970 adalah undang undang keselamatan kerja, yang di dalamnya telah diatur pasal-pasal tentang keselamatan kerja untuk pekerja-pekerja listrik. Latar belakang keselamatan kerja listrik tidak lepas dari tingkat kehidupan masyarakat baik pendidikan, sosial ekonominya dan kebiasaan akan merupakan faktor-faktor yang banyak kaitannya dengan keselamatan kerja. Kecepatan perkembangan perlistrikan dengan luasnya jangkauan dan besarnya daya pembangkit melampaui kesiapan masyarakat yang masih terbatas pengetahuannya tentang seluk beluk perlistrikan. Persyaratan Umum Instalasi Listrik PUIL merupakan rambu-rambu utama dalam menanggulangi bahaya listrik yang diakibatkan oleh pelayanan, penyediaan dan penggunaan daya listrik DASAR-DASAR KESELAMATAN LISTRIK Dasar hukum mengenai persyaratan keselamatan listrik tertuang pada Permen Tenaga Kerja 04/MEN?1988. Prinsip- prinsip keselamatan pemasangan listrik Antara lain Harus sesuai dengan gambar rencana yang telah disyahkan Mengundahkan syarat-syarat yang telah ditetapkan PUIL Harus menggunakan tenaga terlatih Bertanggungjawab dan menjaga keselamatan dan kesehatan tenaga kerjanya Orang yang diserahi tanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan pemasangan instalasi listrik harus ahli dibidang listrik, memahami peraturan listrik dan memiliki sertifikat dari instalasi yang berwenang. ketentuan lain mengenai persyaratan Keselamatan Kerja Bidang Ketenagalistrikan instalasi listrik yang telah selesai dipasang harus diperiksa dan diuji sebelum dialiri listrik oleh pegawai pengawas spesialis listrik instalasi listrik yang telah dialiri listrik, instalatir masih terikat tanggung jawab satu tahun atas kecelakaan termasuk kebakaran akibat kesalahan pemasangan instalasi harus ada pemeriksaan yang rutin terhadap isolator. Isolator yang retak, terutama untuk tegangan menegah dan atau tegangan tinggi yang dapat mengakibatkan gangguan dan dapat menimbulkan kecelakaan seluruh instalasi listrik, tidak hanya bagian yang mudah terkena gangguan saja, tetapi juga pengaman , pelindung dan perlengkapannya harus terpelihara dengan baik jangan membiarkan instalasi yang aus, penuaan atau mengalami kerusakan. Segera lakukan penggantian. Isolator saklar minyak, transformator dan sebagainya pada waktunya harus dibebaskan dari air, debu,arang dan zat asam, Antara lain dengan cara penyaringan Perlengkapan seperti relai lebih cepat terganggu kerusakannya. Oleh sebab itu, harus sering dilakukan pengujian terhadapnya Dalam melakukan pemeliharaan, dilarang menggunakan perkakas kerja dan bahan yang magnetic dekat dengan medan magnet perlengkapan listrik Pelindung dan pengaman, yang selama pemeliharaan dibuka atau dilepas, harus dipasang kembali pada posisi awalnya Dilarang menyimpan bahan yang mudah terbakar didaerah yang dapat membahayakan instalasi listrik Diruang dengan bahaya ledakan tidak diijinkan mengadakan perbaikan dan perluasan instalasi pada keadaan bertegangan, dan dalam keadaan aman, perlengkapan listrik harus terpelihara dengan baik. PERSYARATAN INSTALASI LISTRIK Maksud dan tujuan persyaratan umum instalasi listrik ini adalah untuk terselenggaranya dengan baik instalasi listrik. Peraturan ini lebih diutamakan pada keselamatan manusia terhadap bahaya sentuhan serta kejutan arus, keamanaan instalasi listrik beserta perlengkapannya dan keamanan gedung serta isinya terhadap kebakaran akibat listrik. Persyaratan ini berlaku untuk semua instalasi arus kuat, baik mengenai perencanaan, pemasangan pemeriksaan dan pengujian, pelayanan, pemeliharaan maupun pengawasannya. Persyaratan umum instalasi listrik ini tidak berlaku untuk Bagian dari instalasi listrik dengan tegangan rendah yang hanya digunakan untuk menyalurkan berita dan isyarat Bagian dari instalasi listrik yang digunakan untuk keperluan telekomunikasi dan pelayanan kereta rel listrik Instalasi listrik dalam kapal laut, kapal terbang, kereta rel listrik, dan kendaraan lain yang digerakkan secara mekanik Instalasi listrik dibawah tanah dalam tambang Instalasi listrik dengan tegangan rendah yang tidak melebihi 25 volt dan dayanya tidak melebihi 100 watt. BAHAYA LISTRIK TERHADAP MANUSIA Penyebab terjadinya kecelakaan listrik, diantaranya Kabel atau hantaran pada instalasi listrik terbuka dan apabila tersentuh akan menimbulkan bahaya kejut Jaringan dengan hantaran telanjang Peralatan listrik yang rusak Kebocoran listrik pada peralatan listrik dengan rangka dari logam, apabila terjadi kebocoran arus dapat menimbulkan tegangan pada rangka atau body Peralatan atau hubungan listrik yang dibiarkan terbuka Penggantian kawat sekring yang tidak sesuai dengan kapasitasnya sehingga dapat menimbulkan bahaya kebakaran Penyambungan peralatan listrik pada kotak kontak stop kontak dengan kotak tusuk lebih satu bertumpuk. Jaringan listrik Jaringan konduktor jaringan penghantar Jaringan Konduktor merupakan jaringan yang dapat menghantarkan listrik dengan baik. Kelompok bahan yang dapat menghantarkan arus listrik merupakan media yang sangat tepat untuk mengalirkan listrik, contohnya Tembaga, Platina, wolfram dan masih banyak lagi, umumnya bahan logam dapat di aliri arus yang bermuatan listrik. Jaringan Isolator jaringan penyekat Jaringan isolator atau penyekat merupakan jaringan yang mempunyai kemampuan untuk menyakat atau menghambat aliran listrik. Bahan-bahan yang dapat digunakan untuk menghambat atau mencegah aliran listrik pada bagian yang tidak diinginkan, contohnya kertas, kayu kering, plastic, kaca, karet dan lainnya. Terjadinya Kejut Listrik dan Akibatnya “Bagaimana listrik dapat mengalir melalui tubuh manusia ?” Hantaran untuk menyalurkan arus listrik terdiri dari hantaran fase L dan Netral N. apabila orang berdiri diatas tanah, menyentuh fase, maka arus listrik mengalir melalui tubuh manusia ke kaki terus ke tanah menuju potensial rendah. 1. Perbedaan Tingkat Kejut Listrik Hal- hal yang menyebabkan perbedaan tingkatan kejut listrik tersebut Antara lain Besar arus arus listrik maksimal yang diizinkan mengalir kedalam tubuh manusia adalah 30 mA PUIL. Jalur masuknya arus kedalam tubuh contohnya kejut listrik dari tangan ke organ yang lain melalui dada akan fatal karena menyebabkan arus mengalir pada organ penting seperti jantung dan bisa menyebabkan detak jantung berhenti 2. Lamanya sengatan listrik semakin lama kejut listrik terjadi maka semakin parah kondisi tubuh Besar tegangan tegangan diatas 50 V AC atau 120 V DC PUIL merupakan batas maksimal bahaya untuk tubuh manusia. Pertolongan Pertama pada Korban Lecelakaan Listrik Korban kejut listrik akan merasa sedikit pusing atau ototnya lemas karena arus listrik mengalir pada bagian tubuhnya. Kejut listrik juga dapat mematikan korban. Dibawah ini adalah langkah-langkah untuk menolong korban dari kejut listrik tersebut 1. Cepat matikan tegangan suplai dengan menurunkan MBC lokasi atau menghubungsingkatkan sikrit, atau mencabut tusuk kontak dari kotak kontaknya. = Jika tegangan tidak dapat dimatikan, cepat lepaskan korban dari kontak listrik dengan menggunakan alat-alat ini kayu kering, tali yang kuat atau kering, sabuk kulit, baju kering atau bahkan dengan menendang dengan sepatu kulit 2. Jauhkan korban dari area tersebut = Perhatikan kondisi korban, apakah masih bernafas atau sudah tidak. Lakukan PERNAFASAN BUATAN bila korban tidak bernafas lagi. Buatlah kondisi korban senyaman mungkin, mungkin korban harus ditutupi selimut agar hangat sebelum dilakukan pertolongan lain bila perlu. 3. Tingkat Bahaya Akibat Arus Listrik Tidak semua korban akan meninggal akibat kejut listrik. Bila diperhatikan dari besar arusnya maka kondisi korban akan terlihat seperti pada table berikut BESAR ARUSKONDISI KORBAN0,5 mATidak terasa3 mAMulai kejang15 mASulit melepaskan kontak40 mAOtot kejangDiatas 80 mATidak sadarkan diri sampai meninggal atau bahkan hangus 4. Pernafasan Buatan = Penyelamatan korban kejut listrik dapat mengagetkan korban dan memberikan nafas buatan. Pertolongan Pertama pada Korban Luka Bakar Langkah-langkah untuk menolong korban terbakar adalah a. Cegah orang tersebut untuk berlari-lari; b. Lemparkan ke tanah; c. Matikan nyala api dengan membungkusnya dengan selimut atau mengguling-gulingkan badannya ketanah; d. Bekas pakaian yang menempel pada kulit jangan dilepas dahulu; e. Kulit yang melepuh jangan dipecahkan; f. Balut luka dengan pembalut khusus konsteril dengan longgar hal ini tidak perlu bila lukanya sangat luas; g. Jangan gunakan tepung, minyak, atau salep untuk luka bakar h. Baringkan korban dengan kepala lebih rendah, dan; larikan kerumah sakit terdekat. KESELAMATAN KERJA PADA KELISTRIKAN Langkah- langkah konkrit mencegah terjadinya kecelakaan kerja pada saat bekerja dengan aliran listrik, berikut merupakan langkah-langkahnya Memasang / melengkapi alat penangkal petir pada lokasi – lokasi kerja tertentu terbuka dan atau tinggi. Memberikan pelatihan kepada para pekerja antara lain meliputi Menjelaskan potensi bahaya yang mungkin terjadi Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai, antara lain sepatu bot dari bahan karet atau berisolasi dan tidak diperkenankan dengan kaki telanjang. Memastikan tangan dan kaki tidak dalam kondisi basah pada waktu bekerja yang berhubungan dengan instalasi listrik. Memasang / memberi tanda bahaya pada setiap peralatan instalasi listrik yang mengandung risiko atau bahaya voltage tinggi. Memastikan system pentanahan grounding untuk panel atau instalasi listrik yang dipergunakan untuk bekerja sudah terpasang dengan baik. Melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap panel atau instalasi listrik lainnya, bila petugas pemeriksa menemukan pintu panel dalam keadaan terbuka atau tidak terkunci maka petugas tersebut harus memeriksa keadaan panel tersebut dan segera mengunci. Memeriksa kondisi kabel listrik, bila menemukan kabel listrik dalam kondisi terkelupas atau sambungan tidak dibalut dengan isolasi harus segera diperbaiki dengan membungkus kabel listrik tersebut dengan bahan isolator. Menempatkan dan mengatur sedemikian rupa terhadap jaringan atau instalasi listrik untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja akibat listrik. Menyesuaikan ukuran dan kualitas kabel listrik yang dipergunakan disesuaikan dengan kebutuhan. Pekerja yang tidak terlatih atau tidak ahli atau bukan instalatur tidak diperkenankan melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi listrik. Pada waktu memperbaiki instalasi listrik, memastikan aliran listrik dalam kondisi mati dan memasang label / tanda peringatan pada panel atau switch on / off “Aliran listrik Jangan Dihidupkan” untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja akibat aliran listrik yang dihidupkan dengan tiba-tiba oleh petugas yang lainnya atau pekerja. Memastikan bahwa alat-alat yang menggunakan aliran listrik harus sudah dicabut dari stop kontak sebelum meninggalkan pekerjaan. Penerapan K3 listrik di lingkungan kerja, seperti pembangkit listrik sangat penting dilakukan, terutama untuk mengurangi risiko kecelakaan pekerjaan. Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 sudah jamak diterapkan oleh berbagai instansi atau perusahaan. K3 pastinya penting dan wajib dilakukan oleh perusahaan sebagai salah satu bentuk tanggung jawab melindungi pekerja dari berbagai macam risiko pekerjaan yang terjadi. Menurut OSHA Occupational Safety and Health Administration, yang merupakan bagian dari Departemen Tenaga Kerja Amerika Serikat, K3 memiliki tujuan untuk mewujudkan sistem dan lingkungan kerja yang aman, serta menjamin agar terciptanya kesejahteraan pekerja dan lingkungannya dalam pelaksanaan kegiatan kerjanya. K3 juga telah diatur di undang-undang dan peraturan menteri tenaga kerja. Jadi, bagi perusahaan yang tidak menerapkan K3 dengan semestinya atau tidak secara maksimal dalam menjalankannya bisa dikenakan sanksi tegas oleh negara. Ada beberapa hal di dalam K3 yang harus benar-benar dipahami, yaitu peraturan-peraturan terkait keselamatan dan kesehatan kerja, diterapkan sebagai pelindung tenaga kerja, dan pertanggungjawaban atas risiko dan penyakit akibat kerja. Implementasi K3 bisa dilakukan oleh instansi atau perusahaan dari segala bidang, tidak terkecuali pembangkit listrik. Seperti yang telah disebutkan di atas, penerapan K3 listrik memiliki tujuan untuk menjaga pekerja dan lingkungan pekerjaannya agar terhindar dari berbagai kejadian yang tidak menyenangkan, seperti misalnya kecelakaan kerja yang bisa berakibat fatal atau pencemaran lingkungan yang berdampak pada kehidupan manusia. Seputar K3 Listrik Seputar K3 Listrik Dalam bidang kelistrikan, ada beberapa hal serius yang sangat perlu diperhatikan, seperti misalnya kebakaran yang terjadi akibat arus listrik, sengatan listrik, kecelakaan yang terjadi akibat terpapar arus listrik atau api akibat kebakaran, dan ledakan yang kemungkinan terjadi akibat penggunaan alat-alat kelistrikan yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Sesuai dengan tujuan K3 pada umumnya, K3 listrik dimaksudkan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja serta orang-orang lain yang terlibat di lingkungan kerja yang berpotensi terkena dampak bahaya kelistrikan. K3 kelistrikan bertujuan pula untuk membuat instalasi kelistrikan yang aman untuk dapat memberikan keselamatan pada bangunan dan isi di dalamnya. Kemudian, K3 listrik juga mendukung agar terbentuknya lingkungan dan tempat kerja yang sehat serta selamat agar dapat meningkatkan produktivitas. Oleh karena itu, penerapan K3 listrik sangat penting dilakukan sebagai salah satu langkah dalam menanggulangi kecelakaan kerja. Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengurangi jumlah kecelakaan kerja yang terkait dengan kelistrikan, yaitu 1. Evaluasi Risiko Dalam rangka mengurangi kecelakaan pada tempat kerja, harus dilakukan penilaian terhadap tingkat risiko yang dihadapi. Evaluasi risiko wajib dilakukan untuk bisa memahami risiko-risiko apa yang mungkin bisa muncul di lokasi kerja. Evaluasi memang penting dilakukan agar diketahui secara pasti risiko-risiko apa saja yang mungkin bisa terjadi di lingkungan tempat kerja. Dengan evaluasi yang baik, penanganan dan perawatan kelistrikan bisa dilakukan secara tepat dan terarah. Namun, perlu diketahui juga jika risiko bisa saja berbeda tergantung dengan tempat pekerjaan. 2. Meminimalisasi Tingkat Risiko Kecelakaan Setelah melakukan evaluasi terhadap risiko kelistrikan yang bisa terjadi, maka selanjutnya adalah usaha dalam meminimalisasi tingkat risikonya. Ada beberapa usaha yang harus diperhatikan, seperti Mutu SDMKelengkapan Alat PengamanPenggunaan Peralatan Sesuai StandarInstalasi Alat-Alat KelistrikanTahapan Pekerjaan yang Aman Usaha-usaha dalam hal meminimalisasi kecelakaan kerja dalam bidang kelistrikan bisa diperoleh dalam pelatihan K3 kelistrikan. Salah satu lembaga penyedia pelatihan K3 kelistrikan adalah Mutu Institute yang berkomitmen untuk melatih para pekerja agar dapat bekerja secara aman. Sistem Keamanan Pembangkit Listrik Penerapan K3 listrik dilakukan di setiap perusahaan, apalagi yang sangat bersinggungan dengan bidang kelistrikan, seperti pembangkit listrik. Pengaplikasian K3 listrik secara serius penting dilakukan untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kerja bagi seluruh tenaga kerja yang bertugas. Masing-masing pembangkit listrik telah memiliki sistem keamanannya sendiri, biasanya disebut sebagai SMK3 atau Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. SMK3 ini telah diatur di dalam PP No. 50 tahun 2012. Penerapannya meliputi penetapan kebijakan K3 yang dilaksanakan oleh perusahaan pembangkit listrik dan juga pengusaha yang mencakup tinjauan awal keadaan K3, pengawasan dan perhatian kepada tingkat kinerja manajemen K3 secara berkala, dan mempertimbangkan masukan dari masing-masing pekerja, mulai dari buruh hingga serikat pekerja. Perencanaan K3 dilaksanakan dalam rangka menghasilkan sistem manajemen K3 yang telah dirancang dan ditetapkan oleh perusahaan yang mengacu pada kebijakan-kebijakan K3 yang telah dilaksanakan. Dalam pelaksanaan SMK3, harus difasilitasi dengan sarana, prasarana dan SDM terbaik yang telah memiliki sertifikasi kompetensi di bidang K3 dan surat izin kewenangan K3. Evaluasi K3 pada pembangkit listrik dilakukan salah satunya dengan pemantauan kinerja K3. Pemantauan dilakukan dengan cara pemeriksaan, pengetesan peralatan K3, pengukuran, dan audit internal SMK3 yang dilaksanakan oleh SDM kompeten serta independen. Hasil pemantauan kinerja K3 kemudian dilaporkan kepada perusahaan yang kemudian digunakan sebagai langkah perbaikan. Penerapan K3 Listrik di Lingkungan Pembangkit Listrik Implementasi K3 di dalam perusahaan harus berlandaskan dengan hukum dan undang-undangan K3 itu sendiri. Peraturan hukum tersebut yang nantinya memberikan aturan jelas tentang penerapan K3. Salah satu undang-undang yang mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk menjamin kesehatan pekerjanya adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. Undang-undang tersebut berisi kewajiban perusahaan dalam memeriksakan kesehatan para pekerjanya, termasuk kesehatan fisik dan mentalnya. Pemeriksaan kesehatan ini juga wajib dilakukan secara rutin. Di lingkungan pembangkit listrik, dalam mendukung penerapan K3 listrik, pekerja juga wajib menggunakan APD Alat Pelindung Diri secara lengkap dan tepat. Pekerja juga diwajibkan untuk menaati masing-masing peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang ada. Tujuan dari K3 adalah untuk memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan pekerja, dalam hal ini di lingkungan pembangkit listrik. Jaminan yang diberikan oleh perusahaan pembangkit listrik kepada para pekerjanya, seperti jaminan kesehatan, jaminan penggunaan bahan baku produksi yang efisien dan efektif, dan minimalisasi risiko kecelakaan kerja. Untuk dapat mencegah kecelakaan kerja, perusahaan pembangkit listrik juga wajib menerapkan beberapa hal, di antaranya adalah Pengawasan risiko kecelakaan pada tempat kerjaPraktik SOP yang benar dan tepat di lingkungan pembangkit listrikPengontrolan faktor-faktor yang berpotensi menyebabkan risiko kecelakaanEdukasi K3 terhadap seluruh tenaga kerjaPemasangan rambu-rambu peringatan bahaya di lingkungan pembangkit listrik Penerapan K3 listrik di lingkungan pembangkit listrik memang harus diperhatikan secara detail. Hal ini karena lingkungan pembangkit listrik memiliki risiko kecelakaan kerja yang rawan dan tinggi, terutama bagi pekerja yang turun langsung di lapangan. Mereka akan terhubung secara langsung dengan aliran listrik bertegangan tinggi. Umumnya, kecelakaan kerja juga dipengaruhi oleh faktor SDM yang kurang disiplin sehingga teledor dalam Selain itu, terkadang SDM yang ada juga kurang memahami peraturan yang berlaku. Inilah sebabnya pelatihan K3 untuk para pekerja di lingkungan pembangkit listrik sangat perlu dilakukan. Selain menambah wawasan dan kompetensi, pelatihan K3 juga bertujuan untuk mengurangi berbagai risiko kecelakaan kerja yang bisa saja terjadi. Jika Anda seorang yang menyukai tantangan dan ingin mendapatkan sertifikasi K3, Mutu Institute menjadi tempat yang berkualitas bagi pelatihan K3 Anda. Tunggu apalagi? Segera hubungi Mutu Institute melalui info atau 0819-1880-0007. Post Views 1,049 Banyaknya kejadian kebakaran pada sebuah perusahaan yang diakibatkan kegagalan teknis dan korsleting pada peralatan listrik, mendorong pemerintah untuk mengeluarkan perintah mengenai pengimplementasian Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang listrik atau biasa dikenal juga sebagai K3 Listrik di setiap tersebut ditunjukkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 12 Tahun 2015 mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 Listrik di Tempat Kerja, pengusaha dan atau pengurus wajib melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di bidang membantu Anda dalam mengenal K3 Listrik lebih dalam, simak segala penjelasan Kami di bawah itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik ?K3 Listrik atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik adalah mekanisme dan aturan kelistrikan dalam kebijakan K3 dibalik diberlakukannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik ini tidak lepas dari perkembangan zaman dengan luasnya jangkauan dan besarnya daya pembangkit listrik yang melampaui kesiapan masyarakat yang pengetahuannya masih terbatas mengenai seluk beluk tak jarang kini kita menemukan bahwa setiap perusahaan memiliki banyak peralatan listrik dan mesin yang berpotensi besar menyebabkan terjadinya kebakaran. Sehingga jika pengadaan pemberlakukan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik ini tiadakan akan membahayakan para pekerja dan menimbulkan banyak kerugian yang dialami perusahaan atau bahkan masyarakat Implementasi K3 ListrikUntuk lebih jelasnya tujuan diimplementasikannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik bisa dirangkum menjadi 4 hal, yakniMelindungi Keselamatan dan Kesehatan tenaga kerja atau orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja dari potensi bahaya listrik yang lingkungan kerja kondusif tanpa bahaya listrik yang mengintai setiap orang di lingkungan kerja tersebutMenciptakan instalasi listrik yang aman, dan handal serta memberikan keselamatan bangunan beserta isinyaMendorong produktivitas tenaga kerja dengan menciptakan tempat kerja yang sehat dan selamatRuang Lingkup Keselamatan dan Kesehatan Kerja ListrikRuang Lingkup K3 Listrik. Sumber pelaksanaanya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik memiliki ruang lingkup yang meliputi beberapa metode, yakni perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian kelayakan penggunaan pengecekan terhadap transmisi listrik, pembangkit listrik, distribusi listrik dan pemanfaatan listrik yang beroperasi dengan tegangan lebih dari 50 volt arus bolak balik atau mencapai 120 volt arus searah juga termasuk dalam pelaksanaanKeselamatan dan Kesehatan Kerja adanya pengecekan yang berkala dan beberapa tindakan pencegahan akan meminimalisir resiko kegagalan teknis dan konsleting yang menyebabkan kebakaran pada peralatan listrik dan mesin di lingkungan kerja terutama Kelayakan Implementasi K3 ListrikBerdasarkan lingkungan kerjanya masing-masing, standar kelayakan kelistrikan setiap perusahaan tentunya berbeda-beda. Dapat dilihat dari Permenaker Nomor 33 tahun 2015 mengenai Perubahan menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 tahun 2015 bahwa kegiatan pemeriksaan dan pengujian melibatkan beberapa pihak seperti Pengawas Ketenagakerjaan spesialis K3 Listrik, PJK3, Teknisi K3 Listrik dan Ahli K3 Listrik. Instalasi Listrik. Sumber kegiatan pemeriksaan dan pengujian dilakukan sebelum penyerahan alat dan instalasi listrik kepada perusahaan yang dipasangi komponen listrik untuk mendorong kinerja perusahaan dan pengujian tersebut dilakukan secara berkala dengan rentang waktu pemeriksaan paling sedikit 1 tahun sekali, sedangkan untuk pengujian paling sedikit 5 tahun dari pengujian dan pemeriksaan yang nantinya menjadi bahan pertimbangan penerbitan pengesahan dan pembinaan tindakan hukum. Maka wajib bagi perusahan untuk menggunakan perlengkapan dan peralatan listrik yang telah memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi mengapa perusahaan wajib mempunyai Surat Izin Laik Operasi Alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja SILO Alat K3 untuk setiap perlengkapan dan peralatan listrik yang mereka adanya surat ini menjadi bukti bahwa Alat K3 yang disediakan untuk tenaga kerja bisa digunakan dengan baik dan sudah melewati tahapan pemeriksaan dan yang terlibat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik Dalam pembentukan standar kelayakan implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik pada perusahaan memerlukan beberapa pihak yang memiliki tugas mengetahui lebih jelas mengenai tugas pihak-pihak tersebut mari simak ulasan di bawah Pengawas Ketenagakerjaan spesialis K3 ListrikPengawas Ketenagakerjaan spesialis K3 Listrik adalah pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai keahlian di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik. Dimana pengawas ini memiliki wewenang untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan dan pengujian bidang tersebut juga bertugas dalam menentukan standar yang akan digunakan dalam melakukan kegiatan-kegiatan tersebut meliputi standar nasional Indonesia, standar internasional atau standar nasional negara Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja PJK3Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4 Tahun 1995 menjelaskan bahwa PJK3 adalah badan yang bergerak di bidang jasa K3 untuk membantu berbagai perusahaan dalam pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan badan yang bisa memberikan jasa ini jika ia sudah mendapatkan otorisasi dari pemerintah. Hal tersebut supaya bisa memantau kualitas dari layanan yang sudah diberikan oleh badan tidak semua badan usaha boleh memberikan layanan jasa tersebut, mereka harus menunjukkan bahwa badan mereka sudah terdaftar oleh Ahli K3 ListrikAhli K3 Listrik. Sumber K3 Listrik memiliki kewajiban dan tugas untuk melaksanakan persyaratan, sistem dan proses Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di tempat kerja terutama perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan pelaksanaan dengan waktu penyelenggaraan paling sedikit 120 jam pelajaran atau selama 12 hari dengan adanya Ahli K3 Listrik di sebuah perusahaan diharapkan mampu mengawasi peraturan perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan mampu memberikan peran optimal dalam mengendalikan resiko kecelakaan menjadi seorang Ahli K3 Listrik diperlukannya pelatihan khusus yang didukung oleh Kementrian Tenaga Kerja atau Kemnaker. Hingga nanti di akhir pelatihan tersebut didapatkan sertifikat resmi yang dikeluarkan tujuan dari pelatihan tersebut adalah untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan, pembinaan, pengawasan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di tempat kerja keterampilan dalam perencanaan, pemasangan, pengujian, dan pemeriksaan instalasi dan peralatan listrik secara aman di tempat Teknisi K3 ListrikBerbeda dengan Ahli, tugas dari Teknisi adalah melakukan kegiatan pemasangan dan pemeliharaan pada pembagkit, transmisi, distribusi, dan pemanfaat listrik di sebuah tempat adanya teknisi ini diharapkan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan untuk menjadi sebuah Teknisi K3 listrik juga membutuhkan pelatihan yang nantinya akan mendapatkan sertifikat OHS teknisi listrik yang dikeluarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja dan dari pelatihan ini tentunya untuk memberikan pemahaman kepada calon teknisi mengenai pengetahuan rinci dalam melakukan identifikasi, evaluasi, dan manajemen risiko dalam pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang keempat pihak yang terlibat dalam K3 Listrik ini menjadi penutup artikel kali ini. Semoga dengan adanya artikel ini bisa menjadi referensi anda dalam mengenal seluk beluk mengenai K3 dengan informasi ini pula bisa menyadarkan anda atau para pengusaha mengenai betapa pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik untuk diterapkan pada sebuah perusahaan. Terimakasih sudah menyimak hingga akhir. Dalam pemasangan instalasi listrik, biasanya rawan terhadap terjadinya kecelakaan. Kecelakaan bisa timbul akibat adanya sentuh langsung dengan penghantar beraliran arus atau kesalahan dalam prosedur pemasangan instalasi. Oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan bahaya listrik serta tindakan keselamatan kerja. Bebrapa penyebab terjadinya kecelakaan listrik diantaranya Kabel atau hantaran pada instalasi listrik terbuka dan apabila tersentuh akanmenimbulkan bahaya kejut. Jaringan dengan hantaran telanjang Peralatan listrik yang rusak Kebocoran lsitrik pada peralatan listrik dengan rangka dari logam, apabila terjadi kebocoran arus dapat menimbulkan tegangan pada rangka atau body Peralatan atau hubungan listrik yang dibiarkan terbuka Penggantian kawat sekring yang tidak sesuai dengan kapasitasnya sehingga dapat menimbulkan bahaya kebakaran Penyambungan peralatan listrik pada kotak kontak stop kontak dengan kontak tusuk lebih dari satu bertumpuk. Contoh langkah – langkah keselamatan kerja berhubungan dengan peralatan listrik, tempat kerja, dan cara-cara melakukan pekerjaan pemasangan instalasi lisrik dapat diikuti pentunjuk berikut 1. Menurut PUIL ayat 920 B6, beberapa ketentuan peralatan listrik diantaranya a Peralatan yang rusak harus segera diganti dan diperbaiki. Untuk peralatan rumah tangga seperti sakelar, fiting, kotak -kontak, setrika listrik, pompa listrik yang dapat mengakibatkan kecelakaan listrik. b Tidak diperbolehkan Mengganti pengaman arus lebih dengan kapasitas yang lebih besar Mengganti kawat pengaman lebur dengan kawat yang kapasitasnya lebih besar Memasang kawat tambahan pada pengaman lebur untuk menambah daya c Bagian yang berteganagan harus ditutup dan tidak boleh disentuh seperti terminal-terminal sambungan kabel, dan lain -lain. d Peralatan listrik yang rangkaiannya terbuat dari logam harus ditanahkan Menurut PUIL ayat 920 A1, tentang keselamatan kerja berkaitan dengan tempat kerja, diantaranya a Ruangan yang didalamnya terdapat peralatan lsitrik terbuka, harus diberi tanda peringatan “ AWAS BERBAHAYA” b Berhati-hatilah bekerja dibawah jaringan listrik c Perlu digunakan perelatan pelindung bila bekerja di daerah yang rawan bahaya listrik Pelaksanaan pekerjaaan instalasi listrik yang mendukung pada keselamatan kerja, antara lain Pekerja instalasi listrik harus memiliki pengetahuan yang telah ditetapkan olehPLN AKLI Pekerja harus dilengkapi dengan peralatan pelindung seperti Baju pengaman lengan panjang, tidak mengandung logam, kuat dan tahan terahadap gesekan, Sepatu, Helm, Sarung tangan. Peralatan komponen listrik dan cara pemasangan instalasinya harsus sesuai dengan PUIL. Bekerja dengan menggunakan peralatan yang baik Tidak memasang tusuk kontak secara bertumpuk Tidak boleh melepas tusuk kontak dengan cara menarik kabelnya, tetapi dengancara memegang dan menarik tusuk kontak tersebut. Author Gindra Winaldi

standar jaringan listrik yang baik sesuai k3